Tak Kantongi IMB, Pembangunan Gedung 5 Lantai di Tuban Dihentikan Paksa
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 22 Juli 2020 18:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dinas terkait menghentikan pembangunan gedung lima lantai di Jalan Basuki Rahmat Kabupaten Tuban, Rabu (22/7/2020).
Penghentian pembangunan gedung yang rencananya akan diperuntukkan untuk pertokoan tersebut lantaran pihak pengelola belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA:
Petugas Damkar Tuban Selamatkan Jari Bocah yang Terjepit Mainan Lego
Tak Miliki Izin, Dua Tower di Tuban Disegel Satpol PP
Peringati HJT ke 730, Satpol PP Tuban Sosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal di Acara Drumband
Petugas Gabungan Amankan 7 Pasangan Kumpul Kebo Usai Razia Hotel di Tuban
"Kegiatan ini belum memiliki izin sehingga kita hentikan, mengingat IMB adalah pondasi bangunan. Apalagi ini gedung lima lantai, kalau hitungannya tidak pas maka akan sangat berisiko," ujar Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (22/7/2020).
Gedung lima lantai itu diketahui milik PT Damai Sejahtera Abadi yang akan diperuntukkan untuk pertokoan. Namun, pemiliknya belum mengurus izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai pembangunan gedung dan Perda Nomor 16 Tahun 2015 mengenai perizinan.
"Untuk sementara gedung ini kami segel, sampai izin IMB diterbitkan," imbuhnya.