Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 23 Juli 2020 20:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan. Operasi serentak ini akan digelar selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu (23-25/7/2020). Adapun untuk sasarannya adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.
BACA JUGA:
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
“Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/7/2020).
Sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
“Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...