Edarkan Narkoba di Perumahan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Narkoba di Perumahan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 24 Juli 2020 16:00 WIB

Para pelaku saat di Mapolres Probolinggo. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, bernama Dony Lesmana alias Doni Bin Sudarminto (43), Warga Jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dan Moh. Octarianto alias Yayan (27), Warga Jalan Mayjend Sutoyo RT 5 RW 2 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui jika keduanya merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Perum Raya Regency Desa Kebonagung sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (22/7/2020) lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan S.I.K., melalui Kasatreskoba, AKP Sujilan membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan masyarakat lalu kita lakukan penangkapan. Keduanya, ditangkap karena sering melakukan transaksi narkotika. Di rumah kedua tersangka, kita amankan 6 paket narkoba," ujar Sujilan.

Selama ini, lanjut Sujilan, kedua tersangka memang sangat meresahkan masyarakat karena sering terlihat bertransaksi narkoba.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video