Edarkan Narkoba di Perumahan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 24 Juli 2020 16:00 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, bernama Dony Lesmana alias Doni Bin Sudarminto (43), Warga Jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dan Moh. Octarianto alias Yayan (27), Warga Jalan Mayjend Sutoyo RT 5 RW 2 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui jika keduanya merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Perum Raya Regency Desa Kebonagung sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (22/7/2020) lalu.
BACA JUGA:
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
Pakai Narkoba, Mantan Kades Sidopekso Probolinggo Ditangkap Polisi
Jelang Nataru, Polres Probolinggo Musnahkan BB Ribuan Miras dan Pil Okerbaya
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan S.I.K., melalui Kasatreskoba, AKP Sujilan membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat lalu kita lakukan penangkapan. Keduanya, ditangkap karena sering melakukan transaksi narkotika. Di rumah kedua tersangka, kita amankan 6 paket narkoba," ujar Sujilan.
Selama ini, lanjut Sujilan, kedua tersangka memang sangat meresahkan masyarakat karena sering terlihat bertransaksi narkoba.
Simak berita selengkapnya ...