Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Industri Media Guna Atasi Dampak Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Industri Media Guna Atasi Dampak Covid-19

Editor: Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2020 22:07 WIB

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah memastikan bahwa industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi .

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video