Kejari Sidoarjo Resmi Terima SPDP Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kejari Sidoarjo Resmi Terima SPDP Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 27 Juli 2020 17:17 WIB

Tersangka Pije (baju tahanan) saat digelandang. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Hal ini menyusul kasus dugaan pembakaran mobil pedangdut Via Vallen saat diparkir di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada hari Selasa (30/6/2020) silam.

SPDP tersebut diserahkan kepada Kejari Sidoarjo dan diterima oleh Kasi Pidum Gatot Hariono pada Senin, (27/7/2020).

Kasi Pidum Gatot Hariono mengatakan, di dalam SPDP tersebut ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria bernama Pije.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP Ayat (1). Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Gatot, Senin (27/7/2020).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   via vallen

Berita Terkait

Bangsaonline Video