Akhirnya, Gugas Covid-19 Kota Batu Izinkan SDN Gunungsari 04 Gelar KBM Tatap Muka
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 03 Agustus 2020 09:19 WIB
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Setelah mempertimbangkan beberapa kondisi yang terjadi di SDN Gunungsari 04, Kecamatan Bumiaji, akhirnya Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu melalui Tim Teknis yang diketuai oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu memberikan rekomendasi adanya perlakuan khusus. Yakni, kegiatan pembelajaran di SDN 04 Gunungsari diperbolehkan digelar tatap muka.
Menurut Jubir Gugas Covid-19 Kota Batu, M. Chori, pelaksanaan KBM tatap muka di SDN Gunungsari 04 akan tetap dipantau dan diawasi oleh pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kebijakan khusus ini hanya berlaku bagi SDN 04 Gunungsari dan tidak untuk sekolah yang lain di Kota Batu.
BACA JUGA:
Ciptakan Kota Batu yang Sehat dan Bermartabat, Ratusan Siswa Ikuti "Aksi Bergiziku"
Semarak Maulid Nabi Muhammad 1445 H di SMAN 2 Kota Batu
Wali Kota Batu Serahkan Akreditasi Perpustakaan untuk 13 Sekolah
Lomba Adzan Hingga Ceris Warnai Pondok Ramadan SMAN 2 Batu
Seperti diberitakan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah ini dihentikan setelah dua pekan berlangsung, karena belum mendapat izin dari Gugas Covid-19 Kota Batu. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kota Batu memberikan saran agar pihak sekolah mengajukan izin terlebih dahulu ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu.
Diungkapkan M. Chori, secara umum kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan. Yaitu diperkenankan apabila daerah tersebut masuk zona-nya hijau, mendapatkan izn dari pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19, tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mendapatkan persetujuan dari orang tua yang diwakili oleh komite sekolah, serta ada pembatasan jumlah siswa dalam ruangan kelas. Termasuk jam pembelajaran yang juga dibatasi.
Khusus untuk Kota Batu, kata dia, memang saat ini zonanya masih merah, sehingga dari segi ketentuan memang masih belum dibolehkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka. Dengan kata lain kegiatan pembelajaran dilakukan melalui sistem daring.
Simak berita selengkapnya ...