Transaksi Judi Togel di Warkop, Pria di Ngawi Diciduk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 05 Agustus 2020 18:10 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Lasamun alias Jembling (32), Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi diamankan polisi saat melakukan transaksi judi togel.
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Gunungsari, tepatnya di warung kopi, sering dipergunakan untuk transaksi judi togel yang mendompleng dari Hongkong. Anggota Polsek Padas kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada Lasamun.
BACA JUGA:
Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online
Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi
Selanjutnya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Anggota Polsek Padas mengetahui pelaku sedang berada di warung usai melakukan transaksi judi toto gelap (togel) tersebut.
"Awalnya dari laporan warga bahwa di salah satu warung di Desa Gunungsari sering dipergunakan transaksi judi togel," jelas AKP Juwahir, Kapolsek Padas saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (5/8/2020).
Simak berita selengkapnya ...