Sidang Pidana Online Kebiri Hak Terdakwa: Diskriminatif, Akses Keadilan Sempit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Pidana Online Kebiri Hak Terdakwa: Diskriminatif, Akses Keadilan Sempit

Editor: Redaksi
Rabu, 05 Agustus 2020 21:44 WIB

Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L

Oleh: Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L*

Sejak masa pandemi Covid-19, sidang perkara pidana dilakukan dengan daring / online / teleconference sebagai upaya penerapan physical distancing (jaga jarak aman) dengan alasan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Namun, berlakunya sidang online sangat merugikan kinerja profesi advokat, karena tidak dapat menggali secara maksimal akan kebenaran materiil. Hal ini karena komunikasi antara advokat sebagai penasihat hukum dengan terdakwa sebagai kliennya sangat sulit.

Sulitnya komunikasi ini sering disebabkan karena gangguan sarana infrastruktur (sinyal timbul tenggelam), sampai seringnya terdakwa tidak mendengar apa yang disampaikan dalam persidangan saat sidang berlangsung.

Selain itu, teknis sidang online juga diskriminatif. Yang terjadi di lapangan, sidang yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), nyatanya masih dilakukan dengan tatap muka antara hakim, panitera pengganti, jaksa, dan penasehat hukum (PH). Hanya terdakwalah yang online atau tidak berada di tempat sidang, melainkan di Lapas/Rutan.

Sehingga, terpisah sama sekali dengan penasehat hukumnya. Di sinilah sulitnya mencari dan menggali kebenaran materiil dalam diri terdakwa.

Belum lagi ditambah sulitnya penasihat hukum menemui klien di Lapas/Rutan. Padahal, penasihat hukum perlu melakukan koordinasi, konsultasi, dan memberikan pencerahan hukum.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Peradi sidang gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video