Pamit Pindah Tugas, Kajari Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Wali Kota Risma
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Minggu, 09 Agustus 2020 21:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan sekaligus kenang-kenangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Wagiyo Santoso yang telah dipromosikan dan pindah tugas menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
Penghargaan dan kenang-kenangan mulai dari sertifikat penghargaan, cinderamata berbentuk Suro dan Boyo yang bisa menyala, hingga diberi odeng khas Suroboyo saat Wagiyo berpamitan ke Wali Kota Risma di halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (8/8).
BACA JUGA:
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
“Ini penghargaan sebagai bentuk terima kasih kami kepada Bapak. Ini juga ada cinderamata supaya Bapak ingat terus kepada Surabaya. Sekali lagi terima kasih banyak,” kata Risma sembari memberikan penghargaan dan kenang-kenangan.
Wagiyo bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya selama 8 bulan. Menurutnya, Kota Surabaya itu merupakan kota yang luar biasa karena kejaksaan benar-benar diberikan ruang sesuai tugas dan fungsinya, terutama dalam bidang pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan di Pemkot Surabaya.
“Kejaksaan itu kan tugasnya juga pengacara negara, dan di Surabaya kami bersama-sama mensukseskan pembangunan, karena Pemkot Surabaya memberikan ruang kepada kejaksaan untuk bekerja sama sesuai tugas dan fungsinya,” kata dia.
Alhasil, sejak bulan Januari pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara, termasuk pengembalian aset pemkot dan aset instansi lainnya, termasuk BPJS. Nilainya sebesar Rp 25 miliar. Sedangkan terkait dengan pemulihan keuangan negara dalam bidang tindak pidana korupsi, pihaknya telah menangani kasus Jasmas dan ada pengembalian keuangan negara kepada Pemkot Surabaya sekitar Rp 378 juta.
Simak berita selengkapnya ...