Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 10 Agustus 2020 16:24 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Masing-masing tersangka, yakni Muhammad Dwi Kurniawan alias Wawan (38), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Lamongan ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu SPBU kawasan Pasar Sidoharjo, Kecamatan Lamongan dengan barang bukti berupa satu paket sabu, Minggu (9/8/2020) malam.
BACA JUGA:
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Ungkap 12 Kasus Selama 12 Hari, Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L
Pengakuan tersangka yang juga penjual mie ayam ini, dia nekat ikut-ikutan bermain dengan barang haram itu karena alasan usaha yang dijalankannya sepi. "Saya nekat jual sabu karena dagangan mie ayam sepi," ujarnya.
Adapun dua tersangka lainnya ditangkap di tempat berbeda, yakni Rudin (27), Warga Desa Gajah, Kecamatan Deket, dan Benny (30), Warga Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Simak berita selengkapnya ...