Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskoba Polres Lamongan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu​

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 10 Agustus 2020 16:24 WIB

Tersangka saat dibawa ke Ruangan Satreskoba Polres Lamongan untuk dimintai keterangan. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Masing-masing tersangka, yakni Muhammad Dwi Kurniawan alias Wawan (38), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Lamongan ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu SPBU kawasan Pasar Sidoharjo, Kecamatan Lamongan dengan barang bukti berupa satu paket sabu, Minggu (9/8/2020) malam.

Pengakuan tersangka yang juga penjual mie ayam ini, dia nekat ikut-ikutan bermain dengan barang haram itu karena alasan usaha yang dijalankannya sepi. "Saya nekat jual sabu karena dagangan mie ayam sepi," ujarnya.

Adapun dua tersangka lainnya ditangkap di tempat berbeda, yakni Rudin (27), Warga Desa Gajah, Kecamatan Deket, dan Benny (30), Warga Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video