Pemkot Kediri Tolak Izin Investasi Keuangan Dua Perusahaan
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 21 Januari 2015 17:34 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Pemerintah Kota Kediri dipastikan menolak izin dua perusahaan Jasa Investasi Keuangan yang beroperasi di Kota Kediri. Saat ini Pemkot telah mengirimkan surat penolakan izin tersebut.
Ada dua perusahaan investasi keuangan yang mengajukan Surat Izin Usaha ke Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri, yakni PT AFC dan PT GMP. Meskipun belum mengajukan izin mereka sudah melakukan operasi.
Kepala BPM Kota Kediri Hero Nusanto mengatakan, surat penolakan izin telah dikirimkan keperusahaan tersebut, dan surat tembusan dikirimkan ke Mapolresta Kediri dan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri.
BACA JUGA:
Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
Pemkot Kediri Gelar GPM di Taman Harmoni
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
Peringati Hari Bumi dan Air Dunia, Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Pj Wali Kota Kediri
“Yang pasti Pemerintah Kota Kediri menolak izin yang diajukan, dan surat telah kami kirimkan,” kata Hero pada Wartawan, Rabu (21/1).
Sementara, dengan maraknya investasi keuangan yang ada saat saat in, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri melakukan sosialisasi terhadap intansi terkait izin investasi keuangan ini.
Kepala OJK Kediri Bamabang Hermanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai salah satu program edukasi perlindungan konsumen dalam investasi keuangan.
Simak berita selengkapnya ...