Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Teknis Prodamas Plus 2021 via Zoom Meeting | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Teknis Prodamas Plus 2021 via Zoom Meeting

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 12 Agustus 2020 16:59 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat memaparkan beberapa hal dalam pelaksanaan Prodamas Plus melalui zoom meeting.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memaparkan beberapa hal dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat () Plus. Hal itu disampaikan dalam zoom meeting sosialisasi Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan Plus di ruang Command Center Balai Kota Kediri, Rabu (12/8).

Dalam zoom meeting itu, Wali Kota Kediri didampingi Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Plt Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala Barenlitbang Kota Kediri Edi Darmasto, Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit, dan Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Luhur. 

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua LPMK, perwakilan RT dan RW, 46 kelurahan, 3 kecamatan, dan OPD terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, Plus merupakan lanjutan dari untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Besar anggaran dalam Plus ini sebesar Rp 100 juta per RT per tahun, dan terdapat 6 cakupan bidang. Yakni infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.

"Pelaksanaannya di tahun 2021. Lalu Plus tahun 2020 tidak terlaksana memang karena ada bencana yaitu Covid-19. Ini berdampaknya luar biasa sekali, bahkan seluruh dunia merasakan dampaknya. Oleh karena itu kita gunakan dana ini untuk kepentingan yang lebih mendesak lagi tentang kesehatan masyarakat, sosial, dan ekonomi. Ini seperti yang telah ditegaskan Bapak Presiden," ujarnya, Rabu (12/8).

Wali kota yang akrab disapa Mas Abu ini menambahkan, dalam Plus terdapat beberapa terobosan baru. Pertama, pengadaan barang/jasa dilakukan sepenuhnya oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yakni swakelola tipe IV yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan. Kedua, usulan wajib JKN, PMT Posyandu, sarana dan prasarana pendukung PKK, pelatihan keterampilan kerja dan usaha, serta kegiatan bidang infrastruktur yang akan diatur lebih lanjut melalui edaran.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video