Sekretaris PKB Gresik Pastikan Rekom B1 KWK Pasangan QA Tinggal Ambil di DPP
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 14 Agustus 2020 10:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satu per satu partai politik (parpol) ingin membuktikan kalau surat persetujuan (rekomendasi) yang dikeluarkan DPP untuk pasangan calon (paslon) yang diusung di Pilbup Gresik 2020 sudah memenuhi syarat PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Di PKPU tersebut, menyebutkan bahwa rekom harus sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.
BACA JUGA:
Lima Pendaftar Bacakada di PKB Gresik Dapat Pembekalan dari Muhaimin
PKB Tetapkan 3 Kriteria untuk Rekom Cakada 2024, Siapa Bisa Masuk?
Pilkada 2024, 5 Kader PKB Gresik Dijagokan Bacabup dan Bacawabup, Berikut Nama-namanya
KPU Gresik Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Selanjutnya, surat persetujuan itu juga harus bercap atau stempel DPP Parpol yang posisinya berada di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend.
Setelah DPC Gerindra, DPD Nasdem, dan DPD PAN Gresik, kali ini DPC PKB Gresik juga memastikan kalau rekom yang dikeluarkan DPP sudah sesuai PKPU tersebut.
Simak berita selengkapnya ...