Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam Pidana, Begini Langkah Polresta Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 14 Agustus 2020 17:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian tidak segan-segan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat atau keluarga jenazah yang mengambil paksa jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
"Tentunya ada, ada pidananya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (14/8).
BACA JUGA:
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
Tekan Angka Kecelakaan, Polisi di Sidoarjo Gelar Doa Usir Setan di Berbagai Lokasi
Meski dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang dituturkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, petugas kepolisian Polresta Sidoarjo tetap mengedepankan langkah persuasif.
"Maka, kami tidak menginginkan benturan seperti itu. Maka kami selalu mengupayakan persuasif dan melakukan edukasi yang baik," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...