Di Sumenep, 136 Napi Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di Sumenep, 136 Napi Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

Editor: MMA
Wartawan: Sahlan
Senin, 17 Agustus 2020 15:48 WIB

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 136 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, yang diperingati 17 Agustus 2020 hari ini.

Menurut Humas Rutan Sumenep, Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapat remisi itu mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian .

“Itu artinya, mereka, para napi yang mendapat remisi tersebut setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama di Rutan,” tuturnya.

Sesuai aturan itu, bagi napi yang divonis 3 tahun dapat remisi jika sudah menjalani 1/3 masa tahanan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   lapas sumenep Remisi

Berita Terkait

Bangsaonline Video