Coklit Pilkada 2020, Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mursidi
Rabu, 19 Agustus 2020 19:41 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo.
Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran ad hoc-nya di masa coklit menemukan joki atau oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melimpahkan kewenangannya kepada orang lain.
BACA JUGA:
Jelang Penutupan, 4 Parpol di Situbondo Daftar Bacaleg ke KPU
Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Situbondo Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Tingkatkan Kerja Sama, Bawaslu Situbondo Teken MoU dengan OKP di Internal NU
Buntut Viral Postingan Foto Bersama di PKK, Sejumlah ASN akan Dipanggil Bawaslu Situbondo
"Selama pelaksanaan coklit, ada sebanyak 3 PPDP yang tidak bekerja sendiri, dan melimpahkan kewenangannya kepada orang lain, alias pakai joki atau orang suruhan," ujar Murtapik saat ditemui di Kantor Bawaslu Situbondo, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Situbondo juga menemukan sebanyak 148 rumah yang tidak dilakukan penempelan stiker atau formulir A.A2-KWK dan ada 5 PPDP yang tidak melaksanakan coklit secara langsung terhadap pemilih, serta tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ada 3 PPDP yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan coklit, dan tidak melakukan pencoklitan terhadap 10 rumah hingga batas akhir masa coklit, yakni pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...