Wali Kota Batu Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abaikan Inpres No. 6 Tahun 2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 25 Agustus 2020 12:15 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. tak mau kompromi dengan pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 yang telah dicanangkan bersama Forkopimda, Senin (24/8) kemarin.
"Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang membandel akan dicabut izin usahanya," tegas Dewanti Rumpoko.
BACA JUGA:
PHRI Kota Batu Siap Pasarkan Produk UMKM, Asal Berkualitas dan Diminati Tamu
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Dewanti mengatakan, Kota Batu telah mencanangkan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batu, Senin (24/8) kemarin, bertempat di Alun-alun Kota Batu.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat relatif pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 ini. Bahkan TNI, Polri, dan ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah," terangnya.
Guna memperluas akses informasi terkait Inpres No. 6 tahun 2020, Pemkot Batu akan memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protol kesehatan di setiap sudut keramaian agar masyarakat mengetahuinya.
Simak berita selengkapnya ...