Beredar SE Dishub Jatim Soal Penumpang Penyeberangan Jawa-Bali Bebas Rapid Test
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 25 Agustus 2020 18:09 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Viral di media sosial Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nomor: 552/333/113.6/2020 berisi untuk membebaskan kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali lewat pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Dr. Nyono, S.T., M.T. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Selain itu, juga diperkuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Tidak menyarankan kewajiban rapid test bagi penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Dr. Nyono dalam surat edarannya.
Terkait hal tersebut, Nyono di dalam surat edaran tersebut mengharap pihak PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi untuk membebaskan kewajiban rapid test kepada penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...