Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro Minta Presiden Tak Setengah Hati Dengan UU Pesantren | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro Minta Presiden Tak Setengah Hati Dengan UU Pesantren

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 31 Agustus 2020 18:17 WIB

Rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Kemendes, dan Kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - , Anggota Komisi V DPR RI meminta agar anggaran untuk pondok pesantren dapat ditetapkan secara terikat melalui peraturan pemerintah. Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, tidak ada penetapan anggaran Pondok Pesantren melalui APBN. Karena itu, dirinya meminta kementerian terkait mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren secara mengikat.

"Kalau misalnya di pendidikan umum itu mendapatkan anggaran 20 persen, maka di pesantren itu setidaknya bisa setara atau berada di bawahnya. Yang jelas harus ada aturan secara tertulis terkait anggaran untuk pondok pesantren," ujar Syafiuddin saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR, Kemendes, dan Kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020, di Gedung Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).

Kata Syafiuddin, penetapan anggaran ini diperlukan, mengingat kedudukan pondok pesantren memiliki 3 peranan penting di masyarakat. Yakni sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan fungsi sosial pemberdayaan masyarakat.

"Saya meminta Presiden untuk tidak setengah hati dalam memberikan peraturan. Apalagi diketahui saat ini kondisi pondok pesantren di berbagai wilayah kondisinya sangat memprihatinkan. Karena tidak memiliki anggaran dari APBN," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video