Maju Pilwali Surabaya 2020, Eri Cahyadi Dipastikan Sudah Mengundurkan Diri dari PNS
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 03 September 2020 20:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa Eri Cahyadi telah mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Rabu (2/9/2020) kemarin. Surat pengunduran diri Eri Cahyadi ditujukan langsung kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Rabu 2 September 2020.
Di hari yang sama pula, Wali Kota Risma menyetujui surat pengunduran diri Eri Cahyadi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat persetujuan permohonan berhenti dari PNS itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya dengan Nomor 821.2/7835/436.8.3/2020 tanggal 2 September 2020.
BACA JUGA:
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Halalbihalal, Wali Kota Surabaya Nyanyi Bareng Pilar-Pilar Sosial
DPC PDIP Surabaya Usulkan Nama Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilkada 2024
Dianggap Sukseskan Program Pemkot Surabaya, 28.000 KSH Terima BPJS Ketenagakerjaan
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 2020 hal permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," begitu bunyi petikan surat persetujuan yang ditandatangani Wali Kota Risma.
Surat persetujuan ini juga didukung dengan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/ 7836 /436.8.3 /2020 tanggal 2 September 2020. Surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanpa Hak Pensiun.
Simak berita selengkapnya ...