Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Kejari Sidoarjo Panggil Kepala Desa Kemantren | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Kejari Sidoarjo Panggil Kepala Desa Kemantren

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 September 2020 12:54 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.

"Iya, dia sudah tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (4/9)

Menurut Budi, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 523 juta. Kini, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bambang untuk dimintai keterangannya.

"Dipanggil dua kali, orangnya mangkir," tambah dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video