Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Kejari Sidoarjo Panggil Kepala Desa Kemantren
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 September 2020 12:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Iya, dia sudah tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (4/9)
BACA JUGA:
Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Para Jaksa dan Pegawai Kejari Sidoarjo Kunjungi para Purnabhakti Adhiyaksa
Menurut Budi, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 523 juta. Kini, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bambang untuk dimintai keterangannya.
"Dipanggil dua kali, orangnya mangkir," tambah dia.
Simak berita selengkapnya ...