​Karaoke Ilegal di Ngawi Digerebek, 2 LC dan 3 Tamu Digelandang Petugas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Karaoke Ilegal di Ngawi Digerebek, 2 LC dan 3 Tamu Digelandang Petugas

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 04 September 2020 20:59 WIB

Petugas saat melakukan penggerebekan. (foto: ist).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) ilegal alias bodong kembali terjadi di Kabupaten . Kali ini, THM Rumah Kaca menjadi target sasaran petugas, Kamis (3/9/2020).

Penggerebakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tempat karaoke yang berada di Jl. Supriyadi yang dikenal dengan sebutan rumah kaca (RK) tersebut masih sering beroperasi. Tak mau kecolongan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab pun melakukan razia secara mendadak.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan," ujar Eko Heru Tjahyono, Kasatpol PP Pemkab kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (4/9/2020).

Berkoordinasi dengan instansi terkait, petugas pun bergerak sekitar pukul 23.30  WIB. Menariknya, rumah karaoke ilegal tersebut berlokasi tepat di depan Kantor Kecamatan .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video