Tertibkan PKL, Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Senin, 07 September 2020 21:54 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pamekasan mulai hari ini akan melakukan sosialisasi kepada para PKL (Pedagang Kaki Lima) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang PKL, dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (7/9/2020).
Kepala Satpol PP Pamekasan, Khusairi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengambil tindakan tegas kepada para PKL dan pedagang pinggiran yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
"Bahkan nantinya mereka para PKL yang masih beroperasi dan juga berjualan mangkal di tempat pinggiran trotoar di jalan fasilitas umum yang dilarang sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku, maka pihak Satpol PP secara tegas akan membongkar dan mengangkut paksa gerobak para PKL ke kantor Satpol PP," ujarnya.
"Jadi kami meminta kepada semua masyarakat PKL, mohon kerja samanya untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Namun ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas penertiban tersebut, per hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dishub terlebih dahulu ke lokasi yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam Perda Pemkab Pamekasan.
Simak berita selengkapnya ...