KPU Ngawi Perpanjang Tahapan Pendaftaran Paslon
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 08 September 2020 18:54 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memperpanjang tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Perpanjangan ini setelah selama dibukanya pendaftaran, mulai 4 hingga 6 September, hanya ada 1 paslon yang mendaftar, yakni Ony-Antok (OK).
Meski pendaftaran diperpanjang, Pilkada Ngawi dipastikan tetap akan diikuti calon tunggal. Pasalnya, pasangan Ony-Antok sudah memborong surat dukungan dari 10 parpol yang memiliki 45 kursi di DPRD Ngawi. Praktis, tidak akan ada calon lain yang bisa maju lewat jalur parpol.
BACA JUGA:
Lapas Ngawi Sediakan 2 TPS
Di Ngawi Ada 3 Lokasi Khusus untuk Nyoblos saat Pemilu 2024, Mana Saja?
KPU Ngawi Terima 2.754 Bilik Suara
Viralnya Emak-emak Kampanyekan Gibran di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Ngawi Sebut Tak Ada Temuan
Sementara pendaftaran melalui calon perseorangan yang sebelumnya telah lebih dulu dibuka, juga tidak ada peminatnya.
"Jadi tahapan pelaksanaan pendaftaran kemarin itu kita tunda. Dan akan kita buka kembali selama tiga hari," jelas Aman Ridlo Hidayat, Komisioner Divisi Teknis KPU Ngawi pada HARIAN BANGSA, Selasa (8/9).
Aman menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 14 tahun 2015. "Penundaan membutuhkan waktu sehari, dan selanjutnya sosialisasi selama tiga hari, dan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Hal tersebut dengan tujuan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang tidak ada calon tunggal," urainya.
Simak berita selengkapnya ...