KPU Ngawi Perpanjang Tahapan Pendaftaran Paslon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Ngawi Perpanjang Tahapan Pendaftaran Paslon

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 08 September 2020 18:54 WIB

Aman Ridlo Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis saat dikonfirmasi awak media. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memperpanjang tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Perpanjangan ini setelah selama dibukanya pendaftaran, mulai 4 hingga 6 September, hanya ada 1 paslon yang mendaftar, yakni Ony-Antok (OK).

Meski pendaftaran diperpanjang, Pilkada Ngawi dipastikan tetap akan diikuti calon tunggal. Pasalnya, pasangan Ony-Antok sudah memborong surat dukungan dari 10 parpol yang memiliki 45 kursi di DPRD Ngawi. Praktis, tidak akan ada calon lain yang bisa maju lewat jalur parpol.

Sementara pendaftaran melalui calon perseorangan yang sebelumnya telah lebih dulu dibuka, juga tidak ada peminatnya.

"Jadi tahapan pelaksanaan pendaftaran kemarin itu kita tunda. Dan akan kita buka kembali selama tiga hari," jelas Aman Ridlo Hidayat, Komisioner Divisi Teknis KPU Ngawi pada HARIAN BANGSA, Selasa (8/9).

Aman menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 14 tahun 2015. "Penundaan membutuhkan waktu sehari, dan selanjutnya sosialisasi selama tiga hari, dan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Hal tersebut dengan tujuan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang tidak ada calon tunggal," urainya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video