Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 09 September 2020 13:12 WIB

Mantan Kepala Desa Kemantren, Bambang Sugeng, dalam sebuah kegiatan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bambang diketahui tiga kali mangkir dalam pemeriksaan jaksa.

"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Bambang Sugeng merupakan mantan Kepala Desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) di tahun 2018-2019.

Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video