Penjaringan Diduga Tak Sesuai Prosedur, Calon Perangkat Desa Kejapanan Wadul Dewan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 09 September 2020 18:44 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proses seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 silam diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri No. 06/2014 Perbup No. 27/2014. Selain itu, ada indikasi keterlibatan dari kepala desa dalam meloloskan salah satu calon.
Tuduhan ini disampaikan oleh Anjar Supriyanto, Pendamping Hukum Calon Perangkat dan Tokoh Masyarakat Desa Kejapanan usai audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/9/2020).
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Ia mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama salah satu calon perangkat desa serta beberapa tokoh masyarakat ke gedung DPRD tersebut untuk mengadukan dugaan pelanggaran kepala desa yang disinyalir ikut cawe-cawe dalam proses penjaringan.
"Dalam penjaringan pada 5 Agustus 2020 kemarin kepala desa ikut manjadi pengetes di tahapan tes wawancara kepada peserta calon. Seharusnya hal itu ditangani oleh pihak lembaga yang ditunjuk oleh panitia seleksi," ujarnya.
Sementara itu, Najib Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan membenarkan kedatangan perangkat dan tokoh masyarakat Desa Kejapanan bersama dengan LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) untuk melaporkan dugaan pelanggaran di proses penjaringan calon perangkat Desa Kejapanan. Mereka menuding bila sang kepala desa terlibat langsung, salah satunya menjadi penguji di tes wawancara.
"Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran di proses penjaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa dengan ikut menjadi penguji di tes wawancara," ungkap politikus PKS ini.
Simak berita selengkapnya ...