​Bantu Pekerja-Pengusaha, Ketua BPJS Watch Jatim Apresiasi PP No 49-2020, Tapi Kritik Pasal 13 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bantu Pekerja-Pengusaha, Ketua BPJS Watch Jatim Apresiasi PP No 49-2020, Tapi Kritik Pasal 13

Editor: MMA
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Kamis, 10 September 2020 11:13 WIB

Arief Supriyono. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua BPJS WATCH Jatim, Arief Supriyono menilai, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 merupakan hal baik yang sudah beberapa bulan ini sangat dinantikan.

"Hal baik ini dapat dilihat dari tujuan PP No. 49 ini yaitu di Pasal 2 yang menyatakan PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19," ujar Arief Supriyono kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/9/2020)

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," sambung Arief.

Menurut Arief, inti dari PP ini adalah adanya penyesuaian iuran berupa pertama, Kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, JHT dan JP; Kedua, Keringanan iuran JKK dan JKm; dan Ketiga, Penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Hal ini diatur di Pasal 3.

"Bentuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKm, JHT dan JP adalah batas paling lambat pembayaran iuran menjadi tanggal 30 tiap bulannya, yang sebelumnya di PP no. 44 Tahun 2015 ditentukan paling lambat tanggal 15. Tentunya kelonggaran batas waktu ini akan membantu cash flow perusahaan di masa pandemi saat ini," urainya.

Bentuk keringanan iuran JKK dan JKm, tambahnya, adalah pembayaran iuran JKK dan JKm mendapat keringanan iuran sebesar 99% sehingga iuran hanya sebesar 1% dari iuran JKK dan JKm yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015, baik untuk Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau yang biasa disebut peserta mandiri, dan pekerja konstruksi.

"Sebagai contoh, iuran JKm di PP No. 44 Tahun 2015 adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan, maka iuran JKm di PP No. 49 ini adalah 0,3% x 1% = 0,003% dari upah sebulan. Untuk PBPU atau peserta mandiri yang iuran JKK dan JKm nya di PP No. 44 Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000 dan Rp. 6.800 maka iuran JKK dan JKm di PP No. 49 menjadi Rp. 100,- dan Rp. 68 per bulan," terang pria berkacamata itu.

Penundaan pembayaran sebagian iuran JP yaitu berupa penundaan pembayaran iuran JP sebesar 99% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Jadi yang dibayar hanya 1% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Pelunasan pembayaran atas penundaan 99% tersebut dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video