Pemkab Pasuruan Pastikan Anggaran Kelurahan Bisa Diserap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 10 September 2020 16:27 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi dana kelurahan yang disiapkan Pemkab Pasuruan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 belum terserap maksimal. Dana miliaran rupiah yang ngendon itu jadi sorotan Komisi I DPRD dalam pembahasan P-APBD.
Terkait hal ini, Pemkab Pasuruan berdalih dana tersebut tidak terserap lantaran ada kekeliruan dalam memasukkan kode rekening. Imbasnya, program dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang sudah dicanangkan tidak bisa terlaksana.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Menurut keterangan Ridho Nugroho, Kabag Tata Pemerintahan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Dana Kelurahan yang dianggarkan di tahun 2019 - 2020 sudah dirancang sesuai dengan regulasi yang ada, baik Permendagri nomor 130 tahun 2018. Di antaranya, besaran anggaran adalah 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan.
Namun, Ridho mengakui adanya kekeliruan menginput kode rekening di bagian keuangan. Imbasnya, anggaran yang sudah dialokasikan tidak bisa terserap.
Menyikapi hal ini, lanjut Ridho, Pemkab Pasuruan akhirnya mengambil kebijakan untuk menunda sementara beberapa kegiatan yang sudah direncanakan oleh kelurahan. "Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari," ujar Ridho.
Simak berita selengkapnya ...