Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 10 September 2020 23:17 WIB
PROBOLINGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 pelaku pengedar narkoba diamankan Polres Probolinggo. 15 tersangka itu merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) selama beberapa hari lalu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita ribuan butir obat berbahaya dan narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
BACA JUGA:
Usai Diantar ke Embong Miring, Warga Jember Curi Motor Tukang Ojek
Polisi Amankan Truk Angkut Ratusan Botol Arak Bali yang Bakal Diedarkan di Probolinggo
Dianiaya, Bu Sekdes Laporkan Istri Kades Ledokombo ke Polisi
Polisi Tangkap Penyiram Air Cabai ke Taksi Online di Probolinggo
Ada 10 kasus dalam rilis pers yang digelar di Mapolres dengan 15 pengedar. BB yang disita polisi terdiri dari pil koplo dan sabu. Untuk pil koplo sebanyak 13.653 butir, terdiri dari 11.483 butir dextro dan 1.810 butir trex. Pil farmasi tersebut diamankan dari 8 tersangka.
Wakapolres Probolinggo Kompol Agung Setyono mengatakan, para pelaku ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba dan pil terlarang.
"Ini hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya," ujar Kompol Agung.
Para pelaku, lanjut Agung, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak berita selengkapnya ...