Ijazah Belum Dilegalisir, Syarat Pencalonan Niat dan QA Belum Absah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ijazah Belum Dilegalisir, Syarat Pencalonan Niat dan QA Belum Absah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 13 September 2020 17:31 WIB

Pasangan Niat (kiri) dan QA ketika mendaftar di KPU Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com tengah melakukan verifikasi syarat pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA).

Verifikasi dilakukan KPU setelah paslon Niat mendaftar pada Jumat (4/9) lalu, sedangkan paslon QA mendaftar pada hari terakhir, Minggu (6/9). 

Menurut Komisioner Divisi Teknis Elvita Yuliati, ada beberapa dokumen persyaratan Niat dan QA yang belum absah. Namun, Vety -panggilan akrabnya- masih enggan membeber dokumen persyaratan apa saja yang dianggap belum absah dari kedua paslon.

"Besok (Senin, red) baru kami undang Liaison Officer (LO) tim paslon Niat dan QA untuk memberikan pemberitahun kekurangabsahan sejumlah dokumen persyaratan paslon yang harus dilengkapi," terangnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (13/9).

Vety menambahkan, KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 16 September bagi kedua paslon untuk melengkapi persyaratan pendaftaran yang belum absah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video