Razia Protokol Kesehatan, Puluhan Pengendara Didenda Rp 150 Ribu, Ada yang Sampai Pingsan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Catur Andy
Senin, 14 September 2020 13:07 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Razia protokol kesehatan kembali digelar petugas gabungan di Pos Lantas Waru Sidoarjo, Senin (14/9). Bagi yang melanggar akan langsung menjalani sidang di tempat dan didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu. Namun kalau melanggar lagi, akan dilipatkan dendanya," cetus Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum, hingga mobil pribadi.
Mereka rata-rata didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar, maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Simak berita selengkapnya ...