Bantu Operasi Yustisi, Kepala PN Lamongan: Tak Bisa Bayar Denda Maka Masuk Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 14 September 2020 19:46 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan turut serta membantu menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dalam operasi yustisi atau razia masker yang berlangsung di Lamongan Sport Centre, Senin (14/9/2020).
Kepala Pengadilan Negeri Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Lamongan, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk mencegah penularan Covid-19.
BACA JUGA:
Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Lamongan Perbanyak Barcode PeduliLindungi
Terpapar Omicron, Remaja Perempuan di Lamongan Jalani Isolasi
Ini Pemaparan Bupati Lamongan Soal Penanganan Covid-19 di Wilayahnya
"Kita melakukan tindakan terhadap tindak pidana ringan pelanggar Covid-19. Bahwa pemakaian masker di tempat umum adalah wajib," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam razia ini, para pelanggar diminta KTP-nya oleh pihak kepolisian untuk didata. Kemudian, para pelanggar diarahkan ke dalam gedung Lamongan Sport Centre untuk disidang. Setelah dikenakan vonis, para pelanggar membayar denda kepada petugas kejaksaan dengan nilai paling rendah 10 ribu rupiah.
Raden-sapaannya mengungkapkan, pengadilan negeri telah mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti," lanjutnya.
Simak berita selengkapnya ...