Ratusan Pengendara Bermotor Terkena Razia Masker di Pamekasan
Editor: .
Wartawan: Yeyen
Senin, 14 September 2020 20:37 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan menggelar razia bagi para pengendara motor yang tidak memakai masker di jalan lingkar Kawasan Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Senin (14/09/20) sore.
Pantauan Bangsaonline.com, ada ratusan pengendara yang terjaring operasi masker tersebut. Bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diproses sidang di tempat oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA:
Maling Motor di Desa Tamberu Pamekasan Bonyok Dihajar Warga
Amankan Nataru, Polres Pamekasan Terjunkan Personil Gabungan dalam Operasi Lilin 2023
Lagi, Polisi di Pamekasan Amankan 48 Motor yang akan Gelar Balap liar
Cegah Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Kendaraaan Berknalpot Brong dan Anak di Bawah Umur
Untuk setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi hukuman tilang KTP, dan denda uang sebesar 20 ribu rupiah. Setelah itu pelanggar diberikan masker.
”Denda ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan pencegahan pandemi Covid-19,” tegas salah seorang hakim dalam sidang di tempat tersebut.
Simak berita selengkapnya ...