DPD RI Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Tahapan Pilkada Serentak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPD RI Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Tahapan Pilkada Serentak

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Senin, 14 September 2020 22:40 WIB

Ketua DPD RI LaNyalla Maattalitti melakukan pertemuan dengan Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, Senin (14/9/2020)i di Jakarta.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - mengingatkan, sekaligus memberi masukan kepada KPU RI dan Bawaslu RI terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana digelar 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah aspirasi dari daerah disampaikan secara langsung kepada kedua lembaga inti penyelenggara Pilkada tersebut.

Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, dalam Sidang Paripurna bulan Juni silam, memang memahami keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Namun, juga mencatat keberatan yang diajukan Komite I atas hajatan demokrasi di daerah tersebut,” ungkap LaNyalla kepada Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, Senin (14/9/2020)i di Jakarta.

Didampingi Ketua Komite I Fachrul Razi, LaNyalla menyampaikan adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan dan potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktek kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah Covid-19 oleh sejumlah calon, khususnya calon dari kalangan Petahana. “Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil,” ungkapnya.

Ia berharap, Bawaslu sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik, dapat tetap dengan tegas bekerja. Dengan memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik, atas proses tahapan Pilkada yang berjalan. Sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak. Terutama KPU RI dan KPU di daerah. Juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Di tempat yang sama, ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi menyatakan, pihaknya memang menjadikan opsi penundaan Pilkada sebagai sikap Komite I. Mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi Pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19. “Ini sudah kami sampaikan, mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada,” urainya.

Ditambahkan Fachrul, Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tentang kesiapan dua institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada. “Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol Covid saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video