Semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Belum Memenuhi Syarat Keabsahan Dokumen
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 14 September 2020 23:03 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati Tahun 2020, Senin, 14 September di gedung KPU setempat. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tiga bakal calon bupati dan wakil bupati, serta ketua masing-masing partai pengusung.
KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon (Bapaslon) kepada tiga bakal calon bupati dan wakil bupati dan semua partai pengusung masing-masing calon yang hadir. Bahwa, ketiga bapaslon belum memenuhi syarat atau harus melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:
Daftarkan Bacaleg, Hanura Mojokerto Optimis Rebut Kursi di Setiap Dapil
KPU Jatim Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024
KPU Kabupaten Mojokerto Undang 9 Parpol, Ada Apa?
DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Hal ini disampaikan langsung oleh Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknik. "Ketiga bakal calon bupati dan wakil bupati dengan masing-masing partai pengusungnya, harus melakukan perbaikan mengenai keabsahan dan melengkapi dokumen sampai batas akhir tanggal 16 September 2020," ujar Arif kepada media usai rapat pleno terbuka.
Simak berita selengkapnya ...