KPU Gresik Nyatakan Syarat Kesehatan Paslon Niat dan QA Klir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 15 September 2020 11:04 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Gresik, Elvita Yuliati mengungkapkan persyaratan tes kesehatan bacabup dan bacawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), dan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), sudah klir.
"Untuk syarat tes kesehatan, baik paslon Niat maupun QA sudah memenuhi syarat. Ini setelah KPU mendapatkan salinan hasil pleno Himpunan Psikiater dan Psikologi Seluruh Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ungkap Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (15/9).
BACA JUGA:
Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Gus Yani Siap Berkolaborasi dengan Surabaya dan Sidoarjo untuk Majukan Gresik
Perempuan yang akrab disapa Vety ini juga menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan dan peryaratan calon Niat dan QA sudah lengkap. Hanya ada sejumlah syarat yang pengisiannya harus disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI. Misalnya, surat keterangan (suket) paslon tidak menunggak pajak dan suket tidak ada tanggungan utang yang merugikan negara.
(POLLING PILKADA GRESIK: Ayo Vote Cabup-Cawabup Pilihanmu)
Sementara untuk syarat berupa bukti pengunduran diri paslon dari keanggotaan DPRD Gresik, KPU memberikan batas waktu hingga penetapan paslon pada 23 September ditambah 5 hari setelah penetapan.
Simak berita selengkapnya ...