Beri Efek Jera, Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 di Jombang Didenda Rp 50 Ribu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 15 September 2020 23:22 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polres, Satpol PP, TNI serta Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker langsung disidang.
Bertempat di perempatan Alun-alun Kota Santri, para pelanggar yang terjaring razia tersebut selanjutnya diberikan tindakan berupa sidang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Bahkan bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas juga ditilang.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Remaja Terjaring Disanksi Tadarus
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, operasi yustisi ini merupakan kelanjutan kegiatan sebelumnya. Ini merupakan penegakan hukum bagi pelanggar prokes Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020.
“Kita lakukan operasi yustisi, kelanjutan dari kemarin. Dan kegiatan ini akan dilakukan sehari dua kali,” ucapnya pada wartawan, Selasa (15/09/20).
Simak berita selengkapnya ...