Langgar Prokes, 8 Kafe Ditutup, Kegiatan di Kantor Kecamatan Dibubarkan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 16 September 2020 08:51 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Delapan kafe dan warung kopi ditutup dan disegel dengan police line. Delapan kafe dan warung kopi itu tersebar di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik.
Hal ini dilakukan petugas gabungan dari Polres Blitar, Kodim 0808, Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub Pemkab Blitar karena kafe-kafe dan warung kopi tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
BACA JUGA:
Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
Bukan di Jawa Barat, Video Aliran Sesat Bertukar Pasangan Konten Samsudin Diambil di Blitar
Pria di Blitar Dibacok Saudara Ipar, Polisi Paparkan Kronologinya
Kasus Tewasnya Santri di Blitar, Polisi Tetapkan 17 ABH
Pemilik tidak menyediakan tempat cuci tangan, tempat duduk tidak diberi jarak untuk menerapkan physical distancing dan pengunjung tak ada yang memakai masker.
Selain kafe dan warung kopi, petugas juga mendapati kegiatan pagelaran wayang kulit di kantor Kecamatan Talun yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Acara itu kemudian juga dibubarkan oleh aparat.
Simak berita selengkapnya ...