Langgar Prokes, 8 Kafe Ditutup, Kegiatan di Kantor Kecamatan Dibubarkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Prokes, 8 Kafe Ditutup, Kegiatan di Kantor Kecamatan Dibubarkan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 16 September 2020 08:51 WIB

Selain ditutup, tempat ini juga di-police line.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Delapan kafe dan warung kopi ditutup dan disegel dengan police line. Delapan kafe dan warung kopi itu tersebar di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik.

Hal ini dilakukan petugas gabungan dari , Kodim 0808, Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub Pemkab Blitar karena kafe-kafe dan warung kopi tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pemilik tidak menyediakan tempat cuci tangan, tempat duduk tidak diberi jarak untuk menerapkan physical distancing dan pengunjung tak ada yang memakai masker.

Selain kafe dan warung kopi, petugas juga mendapati kegiatan pagelaran wayang kulit di kantor Kecamatan Talun yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Acara itu kemudian juga dibubarkan oleh aparat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video