Kasus Korupsi Pasar Manggisan: Kejari Jember Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Dodik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 16 September 2020 16:55 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik telah diputus bebas oleh Hakim PN Tipikor Surabaya. Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan menempuh jalur hukum kasasi.
Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, hasil putusan tersebut belum diterimanya secara fisik. Tetapi pihaknya memastikan akan menempuh jalur kasasi karena ada satu terdakwa yang dibebaskan.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
"Kami akan periksa hasil persidangannya, dan nantinya akan kita susun untuk diajukan kasasi," ujarnya saat ditemui di Kejari Jember, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan, dari semua proses pemeriksaan dan persidangan sudah disampaikan kepada majelis hakim. Lalu, fakta persidangan juga sudah diakui oleh terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...