Bawa Sabu 10,8 Kilogram, Kurir Narkoba Asal Gresik Divonis Penjara Seumur Hidup
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 16 September 2020 17:28 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Dio Anggriawan Soebandi, terdakwa kurir narkoba sebanyak 10,8 kilogram dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup, denda Rp 5 miliar dan subsider 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syamsuddin, Rabu (16/9/2020).
BACA JUGA:
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga bagian dari jaringan trans-nasional berskala besar. Meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Menyikapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Simak berita selengkapnya ...