Operasi Masker, Polresta Sidoarjo Denda Pelanggar Rp 150-500 Ribu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 16 September 2020 17:42 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo dengan melibatkan jajaran samping, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali melakukan razia di sejumlah warkop dan kafe di kawasan Kecamatan Kota dan Kecamatan Candi.
Puluhan warga yang tengah nongkrong di warkop dan kafe terjaring razia protokol kesehatan. Seperti kemarin (Selasa, 15/9/2020), mereka langsung dilakukan sidang di tempat dan didenda senilai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu.
BACA JUGA:
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
Tekan Angka Kecelakaan, Polisi di Sidoarjo Gelar Doa Usir Setan di Berbagai Lokasi
"Sejak diberlakukan perda yang baru tentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, kami terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Tidak hanya siang saja, jadi malam juga," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.
Dari hasil razia, masih saja ditemukan warga yang enggan menggunakan masker untuk melindungi dirinya dari sebaran Covid-19. Mereka ditemukan di sejumlah warung dan kafe pada saat malam hari tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Simak berita selengkapnya ...