​Operasi Masker, Polresta Sidoarjo Denda Pelanggar Rp 150-500 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Operasi Masker, Polresta Sidoarjo Denda Pelanggar Rp 150-500 Ribu

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 16 September 2020 17:42 WIB

Para pelanggar protokol kesehatan saat sedang menjalani sidang di tempat. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo dengan melibatkan jajaran samping, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali melakukan razia di sejumlah warkop dan kafe di kawasan Kecamatan Kota dan Kecamatan Candi.

Puluhan warga yang tengah nongkrong di warkop dan kafe terjaring razia protokol kesehatan. Seperti kemarin (Selasa, 15/9/2020), mereka langsung dilakukan sidang di tempat dan didenda senilai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Sejak diberlakukan perda yang baru tentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, kami terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Tidak hanya siang saja, jadi malam juga," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.

Dari hasil razia, masih saja ditemukan warga yang enggan menggunakan masker untuk melindungi dirinya dari sebaran Covid-19. Mereka ditemukan di sejumlah warung dan kafe pada saat malam hari tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video