Gubernur Khofifah ​Lepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Khofifah ​Lepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Editor: MMA
Rabu, 16 September 2020 19:46 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecehan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9) sore. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Forkopimda Jawa Timur berusaha menegakkan kedisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan, terutama untuk mencegah penularan . Salah satunya membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) .

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecehan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9) sore.

Tim Hunter Pelanggar Protkes ini terdiri dari 178 orang TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Turut hadir dalam launching tersebut, Sekdaprov Jatim, Kepala Bakesbangol Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Dirut RSUD Soetomo Jatim, Dir. RSJ Menur, dan Karo Hukum Setda Provinsi Jatim.

Usai melepas Tim Hunter Pelanggar , Khofifah menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya. Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian. Begitu juga dari Pemprov Jatim terdapat Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.

Menurut Khofifah, seluruh instrumen dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah diterbitkan. Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak senen, 14 September.

Dijelaskan, operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video