​Diduga Jual Perumahan Fiktif, Developer Perumahan PT WJL Dipolisikan User | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Jual Perumahan Fiktif, Developer Perumahan PT WJL Dipolisikan User

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 17 September 2020 16:43 WIB

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nasib kurang beruntung dialami Widayanti, Warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Maksud hati ingin membeli rumah baru di Perumahan Villa Jati yang berlokasi di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo seharga Rp 435 juta, namun setelah diangsur beberapa kali hingga total angsuran berjumlah Rp 51,5 juta, rumah baru tak kunjung dibangun oleh developer. Bahkan, sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu pun masih milik petani.

Karena merasa ditipu, akhirnya Widayanti melaporkan PT Wiji Jati Lestari, selaku developer Perumahan Villa Jati ke Mapolresta Sidoarjo.

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan atas nama korban Widayanti terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan adalah PT Wiji Jati Lestari yang bergerak dalam usaha developer perumahan, dengan nama perumahan adalah Villa Jati.

"Lokasi perumahan yang dilaporkan, ada di Sukodono, Desa Suruh dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden, Desa Ental Sewu, Buduran," cetusnya, Kamis (17/9/2020).

Lanjut Imam, awal mula kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT Wiji Jati Lestari yang menawarkan Perumahan Villa Jati. Dengan lokasi, yakni di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Sukodono. Setelah melihat brosur itu, dan dengan berbagai pertimbangan termasuk harga dan lokasi, akhirnya korban Widayanti memutuskan untuk membeli rumah yang harganya Rp 435 juta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video