Apel Besar Penegakan Hukum Protkes, Bupati Baddrut Tamam Inginkan Pamekasan Bebas dari Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Kamis, 17 September 2020 19:45 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam memimpin apel besar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disaese 2019 (Covid-19) di Area Bundaran Arek Lancor Pamekasan, Kamis (17/9/2020) pagi.
Kegiatan yang diikuti seluruh Forkopimda, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, serta jajaran ASN Kabupaten Pamekasan tersebut merupakan apel untuk memulai pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (protkes) sebagai upaya pencegahan pandemi virus corona.
BACA JUGA:
Polres Pamekasan Warning SPBU untuk Tidak Curang Jelang Mudik Lebaran
Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
Seorang Anggota TNI di Pamekasan Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Pemain Musik
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam mengatakan, penerapan tindakan hukum dalam pendisiplinan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak merupakan pilihan akhir dari usaha yang dilakukan oleh pemkab. Sebab, pendisiplinan melalui pendekatan humanis dan edukasi yang telah dilakukan sebelumnya belum maksimal.
"Orientasi dari keseluruhannya adalah edukasi masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang baik. Kemudian pada akhirnya harus dilakukan beberapa keputusan-keputusan sanksi, sanksinya tetap menggunakan pendekatan yang baik di antara kita semuanya," kata Baddrut Tamam.
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang diteruskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 di Kabupaten Pamekasan, harus ditegakkan dengan rasa semangat memberikan perlindungan yang lebih nyata dan pasti kepada masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...