Operasi Yustisi di Pasar Kepulungan, 11 Pelanggar Terjaring | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Yustisi di Pasar Kepulungan, 11 Pelanggar Terjaring

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 21 September 2020 16:24 WIB

Kades Kepulungan Didik Hartono saat berbincang dengan salah satu pedagang pasar.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Operasi Yustisi kembali digelar di Kecamatan Gempol. Kali ini operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu mengarah ke Pasar Kepulungan, Desa Kepulungan, Senin (21/09). Pengunjung dan pedagang tak luput dirazia petugas.

Dalam operasi yang diikuti oleh Camat Gempol, anggota Polsek Gempol, anggota Koramil 0819/20 Gempol, dan perangkat Desa Kepulungan itu didapati 11 pelanggar.

Tiga pelanggar dari dalam pasar, dan sisanya dari pengguna lalu lintas di depan pasar. Semua pelanggar disanksi sosial. Mulai melafalkan Pancasila, hingga menyanyikan lagu-lagu nasional.

Didik Hartono, Kepala Desa Kepulungan sekaligus tuan rumah giat operasi yustisi mengatakan, dalam operasi kali ini para pelanggar juga mulai disanksi denda. Untuk orang biasa yang melanggar didenda 50 ribu rupiah, untuk warung kopi 500 ribu rupiah, dan untuk kelas minimarket mencapai 5 juta rupiah. "Itu ketentuan sanksi yang ditekankan," kata Didik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video