7 Perlintasan KA di Kota Blitar Direkomendasikan Kemenhub Diberi Palang Pintu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

7 Perlintasan KA di Kota Blitar Direkomendasikan Kemenhub Diberi Palang Pintu

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 21 September 2020 16:40 WIB

Minibus tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Jl. Kolonel Sugiono Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 titik perlintasan kereta api (KA) sebidang di wilayah Kota Blitar direkomendasikan untuk diberi palang pintu oleh Kementerian Perhubungan () melalui Dirjen Perkeretaapian.

Dalam Surat Keputusan Nomor KA.405/B.514/DJKA/2020 tertanggal 18 September 2020 yang ditandatangani Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, rekomendasi 7 perlintasan sebidang yang akan diberi palang pintu perlintasan manual dan/atau pos jaga sederhana itu di antaranya JPL 187, JPL 188, JPL 189, JPL 192, JPL 198, JPL 199 dan JPL 200. 

Lokasinya yang berada di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), Jl. Nias, Jl. Suryat (Perum BTN Gedog), Jl. Nyai Ageng Serang (Lingkungan Bendil) dan Jl. Manggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono membenarkan hal itu. Dia mengatakan, dari 7 titik tersebut, diprioritaskan dulu untuk 5 titik yang sudah dikaji Dishub Provinsi Jatim. Dengan pertimbangan kepadatan arus lalu lintas, lokasi dan keamanan pengguna jalan serta perjalanan KA.

Limat titik itu di antaranya perlintasan di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Nias, Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), dan Jl. Suryat (Perum BTN Gedog).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video