Bea Cukai Amankan 144.000 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 22 September 2020 17:42 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang menggelar kegiatan Operasi Patuh Cukai mulai tanggal 10 hingga 30 September 2020 mendatang. Kali ini menyasar wilayah Kota Malang dan kembali berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal.
Setelah sebelumnya berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal dengan berbagai merek dari razia peredaran rokok ilegal beberapa kali di wilayah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Viral Video Rokok Ilegal di Pamekasan, Ada Gambar Prabowo-Gibran
Operasi dilaksanakan pada hari Sabtu (19/9/2020) lalu di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih kurang 144.000 batang rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias rokok bodong.
Lagi-lagi, razia petugas Bea Cukai Malang ini diawali laporan informasi dari masyarakat tentang adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Keding Kandang, Kota Malang.
Simak berita selengkapnya ...