​Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilbup Blitar Bisa Dipidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilbup Blitar Bisa Dipidana

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 22 September 2020 19:28 WIB

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Berbagai tahapan telah dilakukan menjelang hari H, 9 Desember 2020 mendatang. Mengantisipasi adanya klaster pilkada, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Dengan terbitnya maklumat ini, aparat Polri di Kabupaten Blitar mengaku siap menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan Pemilihan Bupati Blitar 2020.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pilkada kali ini membutuhkan perhatian khusus karena digelar di tengah pandemi. KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu, pasangan calon hingga tim sukses diminta untuk mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan pilkada.

"Jadi selain KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas, kami minta para pasangan calon sampai tim sukses agar mematuhi protokol kesehatan. Agar tidak timbul klaster pilkada khususnya di Kabupaten Blitar," ujar Fanani, Selasa (22/9/2020).

Dia menegaskan, kepada pasangan calon dan tim sukses untuk mengendalikan massa. Sesuai Maklumat Kapolri jika ada yang melanggar akan ditindak tegas dan dikenai sanksi kurungan selama 1 tahun serta denda.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video