Mantan Camat Kras Akhirnya Ditahan, setelah Ditetapkan Tersangka Penipuan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 September 2020 11:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, SH, mantan Camat Kras Kabupaten Kediri akhirnya ditahan.
SH terjerat kasus penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras.
BACA JUGA:
Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Dorong Kades Alokasikan DD untuk Penguatan PKK Desa
Merasa Tertipu saat Transaksi lewat Facebook, Warga Gampeng Kediri Lapor Polisi
Bupati Kediri Berharap Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Menyasar Desa Sekitar Bandara
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K, melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar membenarkan penahanan SH. "Iya, sudah kami tahan sejak Kamis (17/9/2020) lalu. Sebelum ditahan, SH juga ikut rapid test Covid-19," ucap AKP Gilang, Rabu (23/9/2020).
AKP Gilang menceritakan kronologi kasus tersebut. Awalnya pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.
"Dia (SH) menyampaikan kepada kades, bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang mana di pemerintah desa ada perangkat desa yang kosong. SH kemudian meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan," terang AKP Gilang.
Simak berita selengkapnya ...