Mantan Camat Kras Akhirnya Ditahan, setelah Ditetapkan Tersangka Penipuan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Camat Kras Akhirnya Ditahan, setelah Ditetapkan Tersangka Penipuan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 September 2020 11:36 WIB

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, SH, mantan Camat Kras Kabupaten Kediri akhirnya ditahan.

SH terjerat kasus penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K, melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar membenarkan penahanan SH. "Iya, sudah kami tahan sejak Kamis (17/9/2020) lalu. Sebelum ditahan, SH juga ikut rapid test Covid-19," ucap AKP Gilang, Rabu (23/9/2020).

AKP Gilang menceritakan kronologi kasus tersebut. Awalnya pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.

"Dia (SH) menyampaikan kepada kades, bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang mana di pemerintah desa ada perangkat desa yang kosong. SH kemudian meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan," terang AKP Gilang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video