Kejari Jombang Naikkan Kasus Dana Hibah KONI ke Tahap Penyidikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jombang Naikkan Kasus Dana Hibah KONI ke Tahap Penyidikan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 23 September 2020 11:43 WIB

Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menaikkan status kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI, yang sebelumnya tahap penyelidikan, menjadi penyidikan.

Pada proses lidik, pihak kejaksaan telah dapat membuktikan adanya kerugian negara yang mencapai kisaran 100 hingga 200 juta rupiah.

“Dalam proses lidik ini kami telah dapat membuktikan sebesar 100 hingga 200 juta rupiah. Kami berkeyakinan saat tahap penyidikan, angka tersebut dapat bertambah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto saat telekonferensi di kantor Kejari, Selasa (22/09).

Oleh sebab itu, lanjut Sigit, sehubungan dengan memperoleh angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari hibah KONI, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menemukan bukti maupun bahan keterangan. Pihaknya telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan.

“Kami telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan. Sambil terus mengebut upaya tambahan barang bukti serta keterangan tambahan,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video